Penindakan bermula ketika Tim Quick Response bertolak dari Posal Moro menuju Perairan Pulau Sanglar pada Sabtu malam. Saat melaksanakan patroli, tim mendeteksi adanya siluet kapal tanpa penerangan di wilayah Utara Pulau Benah. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim segera melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid).
Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, kapal tersebut berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam, dan direncanakan melakukan ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000, proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI AL atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. (Red).













