Berdasarkan pemeriksaan dari BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu yang ditemukan dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau, yang kemudian dilaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk proses hukum dengan dugaan ilegal logging. Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut, serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan. (Red).













