Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti mencapai ± 6,1 ton. Mengacu pada harga pasar ekspor London Metal Exchange (LME) yang berada di angka USD 51.019 per ton, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 Miliar.
Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa, penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita dan program prioritas Presiden RI guna menjaga tata kelola pertambangan nasional. Hal ini juga selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI.
“TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut. Kami berkomitmen terus menjaga kedaulatan dan keamanan maritim demi keberlanjutan ekonomi bangsa,” pungkas Dan Kodaeral III.












