Setelah penumpang tersebut diinterogasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa ada tiga orang temanya yang sudah keluar area gedung Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas melaksanakan pengejaran.
Setelah dilaksanakan pengejaran, tiga orang tersebut sudah berada di dalam mobil yang akan berjalan sehingga petugas langsung menghentikan dan menggeledah sehingga ditemukan 13 kantong narkoba yang disembunyikan di badannya. Keempat tersangka langsung diamankan di Pos Polisi Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bawaan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 Kantong dan diperkirakan seberat 10,344 Kg yang ditaksir senilai Rp. 10.654.320.000 (Sepuluh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan estimasi harga per gram adalah Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan beresiko merusak 12.500 s.d 15.000 generasi bangsa,” Ujar Dankodaeral III.













