Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di laut sekaligus implementasi pengawasan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor BBL, yang mewajibkan setiap kegiatan ekspor dilengkapi perizinan resmi guna melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan dan ekonomi nasional.
TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di laut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam menjaga keamanan laut serta melindungi kekayaan sumber daya kelautan nasional demi kepentingan bangsa dan negara. (Red).













