Berdasarkan keterangan Danlanal Palembang, operasi diawali dengan perintah penyekatan yang dikeluarkan oleh Pasintel Lanal Palembang, Mayor Laut (P) Wahyu Hidayat, S.S.T.Han., setelah menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan. Tim Satgas Rajawali yang menggunakan speedboat 200 PK kemudian mendeteksi sebuah kapal tanpa lampu penerangan pada pukul 22.10 WIB.
Saat dilakukan upaya penghentian, pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas sehingga dilakukan pengejaran disertai tembakan peringatan. Pelaku akhirnya mengandaskan kapal di kawasan hutan bakau Kuala Sinar Kalimantan dan melarikan diri ke dalam hutan untuk menghindari penangkapan.
Meskipun menghadapi kendala medan berupa perairan dangkal dan hutan bakau yang menyulitkan akses, Tim Satgas Rajawali berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat bermesin Yamaha 40 PK yang mengangkut 25 box styrofoam berisi BBL.











