Pengembangan dari kasus tersebut, pada Selasa dini hari (21/4), Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Tim Satgas Intelijen, Unit Tipidter Polda Kalimantan Timur, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, melaksanakan penggeledahan dan pengamanan gudang penyimpanan kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan Kaliwara, Kota Samarinda dan Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pick up, serta sejumlah kayu ulin yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, turut diamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing sebagai kepala gudang dan pengemudi kendaraan pick up.













