Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN, diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” tandas JAM-Datun.
Di akhir sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan, agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik. “Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat,” pungkasnya. (MN).












