Namun, ia yakin bahwa, Indonesia ke depan mampu untuk mewujudkan hal tersebut. Jika dimulai dari sekarang, ia yakin dalam beberapa tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki protokol internet sendiri tanpa pengawasan negara lain.
Andaikata belum bisa pun, setidaknya cukup membuat protokol internet sendiri untuk jaringan pemerintah sehingga komunikasi dan data milik pemerintah bisa lebih aman. “Di sinilah perlu ada kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Akademisi juga praktisi hukum, Nurlis Effendi membeberkan tentang dukungan struktur hukum yang dimiliki Indonesia terkait dengan keamanan siber. Indonesia telah memiliki struktur hukum yang lengkap dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga pelaksana hukum lainnya, seperti Kementerian Kominfo, BSSN dan kementerian terkait lain.













