Sementara, dari segi payung hukum terkait dunia siber juga telah disediakan, terakhir pemerintah telah meneken Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan memberikan kekuatan bagi masyarakat terkait kasus kebocoran data.
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki UU ITE, ditambah beberapa peraturan pemerintah dan permenkominfo terkait telekomunikasi.
Di satu sisi, Nurlis memandang kultur masyarakat terhadap insiden siber juga perlu ditumbuhkan setelah semua perangkat hukum tersedia. “Ketika undang-undangnya sudah ada, kemudian aparat penegak hukumnya sudah ada, kemudian bagaimana respons dari publik terhadap undang-undang,” ujar Nurlis.
Maka, ia menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ke kepolisia ketika mengalami kejahatan siber.













