Bandung, BEDAnews
Selama tiga bulan, Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung membongkar sedikitnya 1.095 buah reklame liar yang berdiri di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Penertiban Reklame itu dilakukan karena belum mengantongi izin atau izinnya habis.
Tim gabungan berhasil menertibkan dan mengamankan sejumlah reklame dari beberapa titik lokasi. Serta mengangkut barang bukti gelagar dan tiang reklame dengan menggunakan empat truk.
Kepala Satpol PP Ferdi Ligaswara, menandaskan, reklame yang ditertibkan itu ialah reklame tak berizin, habis masa izin, berizin tapi menyalahi aturan seperti penepatan lokasi dan tidak mengindahkan estetika kota.
Dijelaskan Ferdi, tim beroprasi secara terus menerus dalam kurun waktu seminggu sekali, Selasa dan Kamis malam. Petugas menyisir Kota Bandung untuk mencari dan menindaklanjuti laporan perihal terpasangnya reklame liar. "Kami langsung membongkar tanpa harus memberikan surat peringatan atau teguran. Ini bentuk penegakan peraturan daerah," tegas Ferdi.
Hasil penertiban reklame liar di antaranya bilboard sebanyak 175 unit, bando sebanyak 6 unit, dan jenis reklame lainnya. Dan yang paling banyak jenis reklame insidentil. "Kami berharap pemilik atau pengelola reklame wajib mengikuti norma serta aturan. Jangan mendirikan fisik sebelum izinnya beres," ujarnya. (hargib)











