“Memperbaiki tata kelola pemerintahan Desa yang berintegritas sesuai indikator Desa antikorupsi. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat Desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, Desa Antikorupsi berisi 5 komponen yang menjadi prasyarat bagi Desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi yaitu, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, kearifan lokal.
“Jadi dengan kriteria itu, KPK nanti menganugerahkan Desa tersebut menjadi Desa Anti Korupsi. Diharapkan Desa itu menjadi percontohan bagi Desa-desa disekitarnya bahwa Desa yang menjadi Desa anti korupsi ini sudah melakukan tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan baik itu mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggung jawaban ada keterbukaan informasi itu yang diharapkan oleh KPK ” imbuhnya.











