Bandung, BEDAnews – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.
Ke tiga tersangka ini terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka pada Rabu 26/6/2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran peranya tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.