• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim JAMPIDSUS Kejagung Menggeledah dan Menetapkan 3 orang Oknum Hakim dan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka

Tim JAMPIDSUS Kejagung Menggeledah dan Menetapkan 3 orang Oknum Hakim dan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka

angel angel by angel angel
24 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai berupa Rupiah USD dan SGD serta

Berupa tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain itu juga, ditemukan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan seorang oknum pengacara tersebut dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
– Pasal 12 huruf c jo,
– Pasal 12 B jo,
– Pasal 6 ayat (2) jo,
– Pasal 5 ayat (2) jo,
– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Wartawan Juga Dapat Menjadi “Anjing Penjaga”, Saat Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Next Post

Final Pertandingan Bola Voli Dalam Rangka Peringati HUT Ke-68 PIA Ardhya Garini Tahun 2024

Related Posts

Ragam

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026
Ragam

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Ragam

STAI Yogyakarta Adakan Yudisium 2026

6 Mei 2026
Ragam

ATRISI MARITIM DI SELAT HORMUZ: SKENARIO KRISIS ENERGI, KEBUNTUAN DIPLOMASI DAN RISIKO ESKALASI MILITER TERBUKA

6 Mei 2026
Ragam

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026
Headline

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
Next Post

Final Pertandingan Bola Voli Dalam Rangka Peringati HUT Ke-68 PIA Ardhya Garini Tahun 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021