Subang, Bedanews
Tiga orang penikmat daun ganja, berhasil diamankan unit narkoba Polres Subang. Seorang pelaku diantaranya Aditia, ternyata tercatat sebagai pelajar kelas 2 di sebuah SMA dan merupakan warga Jl. Sompi Kel. Cigadung dengan barang bukti 6 paket kecil.
Menurut Aditia, barang itu diperolehnya dari Erik Sopiandi tetangganya. Sedangkan kedua pelaku lainnya yaitu Toto Rudi Wijaya (44) warga Perumnas Subang Kel. Anyar bekerja sebagai security di sebuah perumahan.
Tersangka Toto mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bang Macan (dpo) warga Kel. Dangdeur melalui telepon selulernya. Barang yang sudah dibeli, kemudian diracik dengan rokok dan dinikmati bersama Dahlan alias Kulun (33) warga Kampung/Desa Cinangsi Kec. Cibogo.
Namun perbuatan mereka tercium polisi dari satuan narkoba dan membekuknya di Jl. Kapten Hanafiah Kampung Rawa Badak Kel. Karanganyar. Dari kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 3 linting daun ganja.
Kapolres Subang AKBP M. Awal Chaerudin melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/6) membenarkan perihal penangkapan kertiga pelaku sebagai penikmat daun ganja. (adang)












