“Bisa, bisa na mah, tapi ulah dilakonan!”. Prinsip ini mesti berlaku bagi para penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Bisa saja penyelenggara duduk bareng bersama peserta Pemilu dan Pilkada dalam sebuah acara tidak resmi. Namun itu terlarang dilakukan karena akan menuai anggapan tidak bisa menjaga netralitas, yang adalah salah satu norma kode etik penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Netralitas bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada itu bukan hanya dari pernyataan atau sikap. Bahkan menurut Prof. Muhammad mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, netralitas bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada itu harus dimulai dari pikiran.
Karena menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada itu mesti memiliki kompetensi yang mumpuni serta integritas yang terjaga, termasuk sikap, perilaku, akhlak, etika dan adab. Maka untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara, hal itu mesti dijaga.













