“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pilkada Serentak 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Maka, sejak ketika seseorang mengucapkan sumpah itu, dia mulai terikat dengan rumusan kalimat yang dilantangkannya itu. Dia tidak lagi sebebas ketika belum bersumpah. Karenanya berlaku adagium bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada bahwa “tidak setiap yang bisa itu boleh”. Yang sebelumnya bisa dilakukan, mulai sekarang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Karena penyelenggara Pemilu dan Pilkada mesti netral, maka dia tidak boleh menunjukan keberpihakannya kepada peserta Pemilu dan Pilkada. Karena setelah menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada berlaku kode etik baginya, maka kini tidak lagi memiliki keleluasaan dan atau kebebasan melakukan hal-hal yang sebelumnya bisa dilakukan.













