Seperti halnya ketika seseorang dilantik untuk menduduki jabatan tertentu dan mengucapkan sumpah atau janji di awal masa jabatannya, untuk patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku baginya, dengan membawa nama Tuhan. Maka, sejak dia mengucapkannya, berlakulah prinsip tersebut, bahwa “tidak setiap yang bisa itu boleh”.
Seorang Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, ketika mengawali jabatannya bersumpah untuk “lebih mementingkan kepentingan rakyat”. Maka dengan begitu yang bersangkutan andai pun bisa, terbatas bahkan terlarang bila melakukan tindakan mendahulukan kepentingan golongan, kelompok, apalagi keluarga.
Seorang Camat, Kepala Desa, Kepala Dinas, pun melakukan ikrar yang sama. Pun para komisioner pada lembaga tertentu, termasuk para penyelenggara Pemilu dan Pilkada di berbagai tingkatan, yang pada awal menduduki jabatannya melantangkan ikrar dengan membawa nama Tuhan dan disaksikan oleh khalayak.













