Baru-baru ini kita dikagetkan oleh beberapa perilaku penyelenggara yang tidak mencerminkan norma itu. Misalnya, Ketua KPU RI yang diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya karena terlibat tindakan asusila. Seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan di kabupaten tertentu di Provinsi Banten yang diberhentikan karena memanfaatkan otoritas yang dimilikinya untuk dijadikan alat transaksi dalam perekrutan calon Pengawas Desa atau Kelurahan.
Tindakan asusila bisa dilakukan tapi tidak boleh. Apalagi oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Itu terlarang. Menjanjikan untuk menjadikan seseorang sebagai calon Pengawas Desa atau Kelurahan oleh seorang anggota Panwascam dengan imbalan uang, itu bisa dilakukan. Tapi tidak boleh. Itu terlarang.
Belakangan, ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di salah satu kecamatan di kabupaten tertentu di Provinsi Banten yang menenggak alkohol diantara sela acara. Miras diantara tugas. “Adegan sakral” itu konyolnya diabadikan oleh rekannya, lalu dibagikan dan kemudian menjadi viral. Itu bisa dilakukan, tapi tidak boleh. Akibatnya, Bawaslu Kabupaten telah mengeluarkan keputusan tepat dengan mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikannya dari jabatannya.













