Artinya pemerintah daerah merasakan bahwa pencitraan yang dilakukan melalui media membuat kinerjanya diketahui masyarakat banyak, pemerintah di pusat, sementara bagi media, advertensi atau berita yang dimuat memperlihatkan penggarapannya dilakukan sesuai standar profesional.
Lebih jauh, media memberikan support sesuai kapasitasnya apabila ada krisis yang dialami pemerintah daerah misalnya terjadi bencana alam, letupan penyakit, sehingga fungsi informasi dan edukasi pers terlaksana.
Di samping itu, kerjasama tidak harus selalu dengan standar-standar kaku. Di beberapa daerah saya perhatikan, karena ketokohan pengelolanya, meskipun belum terverifikasi media tersebut diberi iklan. Penyebabnya wartawan itu jelas rekam jejaknya, sehingga medianya meskipun dikelola secara sederhana, produk jurnalistiknya bermutu dan sesuai dengan khittah pers.
Sikap fleksibel dan tidak hitam putih ini perlu karena demikianlah hidup ini semestinya dikelola. Tidak perlu seperti lagu, kau di sana dan aku di sini, dibatasi garis demarkasi keras.