Sebagaimana Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2022, Dewan Pers berhak melakukan uji petik setiap saat, dan kalau media yang dicek dianggap meragukan, diminta memberi data baru, memperbaiki konten, dst. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak dilakukan, status diturunkan, terdegradasi. Media mana yang dijadikan kelinci percobaan ini, tidak jelas kriterianya. Apakah berdasarkan pengaduan, atau sekenanya, belum ada ketentuan dari peraturan di atas.
Yang jelas, kalau sudah masuk radar uji petik, siap-siap saja mendapat nasib buruk, karena sudut pandang Dewan Pers saat ini sudah lebih sebagai regulator –bahkan saya pernah sebut Deppen zaman Orde Baru—padahal mestinya semua aturan harus atas kepentingan media massa, yang organisasinya menjadi konstituen Dewan Pers.












