BANDUNG. BEDAnews.com – Berdasarkan UU No 5/2014 dan PP No 49/2018, di lingkungan Pemerintahan tidak akan lagi ada tenaga non-ASN atau honorer pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.
Tetapi surat kemenpan RB dan BKN SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang dikeluarkan di bulan Agustus ini menjadi jawaban atas kekhawatiran akan ancaman pemecatan itu.
Demikian dikatakan Kabag Umum Set DPRD Jabar Dr. H. Dodi Sukmayana,SE.,MM. kepada BEDAnews.com di ruang kerjanya. Gedung DPRD Jabar. Jl. Diponegoro 27 Bandung. Kamis
Dengan adanya surat edaran tersebut, salah satu adalah upaya pemerintah dalam mengatasi tenaga non asn, mereka tidak menutup mata, tidak menampik artinya tidak ada keinginan untuk memberhentikan mereka.













