“Jadi secara otomatis pada tanggal 28 November itu tidak akan terjadi PHK massal.”Ungkap Dodi.
Pointer yang pentingnya itu disana, menyatakan bahwa jabatan fungsional yang tersebar di pemerintahan daerah itu akan diisi oleh tenaga non asn, atau sekarang itu dengan bahasa P3k.
“Cuma permasalahannya mereka harus didudukan, harus segera ditertibkan masalah tentang status kepegawaiannya.”Sebutnya.
Memang mungkin sekarang di DPR RI juga sedang berjalan revisi UU No 5/2024 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya.
“Memang tema besarnya, salah satunya adalah yang disepakati antara Menpan-RB, BKN dan DPR itu adalah tidak akan terjadi PHK Massal,” tambahnya.
“Nah itu sudah cukup menggembirakan sebenarnya. Sebab sekarang ini Non PNS deg-degan tanggal 28 November akan diberhentikan atau tidak,” bebernya.













