Akta Jual Beli yang dibuat Notaris/PPAT N.Nurhayati, SH, MKn ditandatangan Sugiono di rumahnya di Ciracas, Jaktim tanpa dihadiri notaris.
Guntoro mempertanyakan karena di dalam foto tersebut tidak tampak N. Nurhyati sebagai Notaris/PPAT, dan juga harga yang dicantumkan di dalam AJB sejumlah Rp. 800.685.000,- padahal nilai transaksi Rp. 863.750.000.
Beberapa kali Guntoro mempertanyakan ke notaris N. Nurhayati namun tidak ditanggapi, akhirnya Guntoro melaporkannya ke Polres Cibinong Bogor. #Boed
Page 3 of 3











