“Laporan saya di polres Cibinong Bogor tidak diproses sampai tuntas, padahal unsur pidananya cukup kuat, yakni ada pelapor, ada terlapor, ada saksi dan barang bukti,” ujar Guntoro.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Guntoro melaporkan notaris N.H Nurhayati, SH, MKn ke Polres Cibinong Bogor terkait pembuatan AJB yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Ketidak sesuaian tersebut adalah tidak adanya dokumentasi saat Sugiono menandatangani AJB terus pencantuman harga jual berbeda dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Bahwa kasus ini berawal dari jual beli sebidang tanah adat seluas 3.295 m2 yang terletak di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, antara Guntoro dengan Sunardi, SH, MM warga Bekasi seharga Rp.863.750.000,-.











