Terkait thrifting ini semestinya bisa konferehensif, harus jelas aturannya, sebab tak mungkin pelarangan thrifting bila tidak ada alasannya. Bahkan kemarin dipaparkan Toni, barang bekas yang sudah disita kepolisian, kenyataannya besoknya dikembalikan untuk dijual kembali.
Thrifting ini sangat menjanjikan, tambah Toni, makanya bisa terjadi ada pengusaha-pengusaha atau pemilik-pemilik baru yang menginginkan kegiatan itu. Karena sejelek-jeleknya barang bekas akan ada perbedaannya. Hal itulah yang menjadikan barang bekas impor jauh lebih baik dari produk lokal. “Saya kasihan kepada pedagang-pedagang kecil atas pelarangan thrifting itu,” pungkas Toni di depan puluhan Mahasiswa Unibba Kabupaten Bandung.***