Bandung, BEDAnews – Perkara korupsi yang melibatkan Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Rudi Trisanjaya memasuki tahap II.
Penyerahan tersangka Rudi Trisanjaya dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa 20/02/2024.
Rudi Trisanjaya dituduh di telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 884.506.518.
Rudi Trisanjaya didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.