Bandung, BEDAnews – Fer, tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada Bank BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman masuk ke tahap penuntutan. Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 sampei dengan tahun 2023. dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa Calo dengan modus percaloan.
Modus yang dilakukan tersangka Fer meminta kepada para calo tersebut untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA, dan tersangka Fer menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H dalam siiaran pers nya menyebutkan bahwa tersangka Fer bekerjasama dengan AJP yang merupakan pihak swasta saat ini DPO, sehingga dari hasil perbuatannya itu, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian Rp 9.158.660.776,-. dan tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000,-.
Perbuatan yang dilakukan tersangka fer bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Tersangka Fer disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023.