“Hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp7,7 miliar. Sementara hal yang meringankan, telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara untuk Meta Rp 5 juta dan Onni Rp 100 juta, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ungkap JPU.
Menurut JPU, kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang tersebut, berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342, hingga total dana klaim BPJS yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842.
Pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900. (Budi Chaerul)












