BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Dirut Onni Habie dan Meta Susanti bendahara RSUD Lembang, dituntut dengan hukuman masing-masing 8 dan 10 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (13/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Wahyu Sudrajat, dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sehingga negara dirugikan sejumlah Rp. 7,7 miliar.
Selain itu, terdakwa Meta juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih subsidair kurungan 5 tahun. Sedangkan dr Onni diharuskan membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsidair kurungan 4 tahun.