Atas tuntutan itu,Tim Penasihat Hukum terdakwa diantaranya Armita Ria Sibuea, SH., MH., akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada sudang tanggal 14 Desember 2020 mendatang. Dalam pledoi akan kami sampaikan kalau dalam perkara ini bukanlah suap menyuap, mobil Pajero Sport yang dipermasalahkan itu, merupakan jual beli dalam bentuk kredit. Jadi menurut kami pantaslah kalau dalam perkara ini terdakwa dibebaskan,” ujar Armita.
Page 4 of 4