• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Terpidana Mantan Kalapas Sukamiskin Di Tuntut 4 Tahun Penjara

budi chaerul by budi chaerul
30 November 2020
in Hukum
0
Terpidana Mantan Kalapas Sukamiskin Di Tuntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang sebelumnya telah divonis selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi, kini terjerat kasus suap dan dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 bulan.

Wahid dinyatakan menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar yang telah di Vonis selama 18 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan yang digelar dipengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/11/2020).

Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU KPK Eko menyatakan, terdakwa sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah terbukti menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.

BacaJuga

Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021

Pemberian tersebut untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu, pemberian mobil tersebut agar Radian Azhar dapat ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, dan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Suap itu terjadi saat terdakwa melakukan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa bertemu dengan Radian yang pernah menjadi mitra kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotiika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.

Disebutkan jaksa, dalam pertemuan itu terdakwa meminta agar menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Radian pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero.

Kemudian Radian memerintahkan stafnya untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 517 juta lebih dengan cara dicicil atas nama Muahir. Di awal Mei terdakwa kemudian mengenalkan Radian kepada staf Lapas Sukamiskin.

Di Juni 2018, Radian menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbagai orderan, baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.

”Selaku Kalapas, terdakwa membiarkan kegiatan tersebut, walaupun Radian belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar,” katanya.

Setelah proyek percetakan berjalan, terdakwa pun menangih mobil yang dijanjikan Radian. Radian pun kemudian mengajak terdakwa ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.

Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat pasal 11 ayat huruf a atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu,Tim Penasihat Hukum terdakwa diantaranya Armita Ria Sibuea, SH., MH., akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sudang tanggal 14 Desember 2020 mendatang. Dalam pledoi akan kami sampaikan kalau dalam perkara ini bukanlah suap menyuap, mobil Pajero Sport yang dipermasalahkan itu, merupakan jual beli dalam bentuk kredit. Jadi menurut kami pantaslah kalau dalam perkara ini terdakwa dibebaskan,” ujar Armita.

Tags: Armita Sibuea
Previous Post

SMSI Jabar Resmi Luncurkan Website smsijabar.com

Next Post

Gandeng SMSI, BPKN Makin Kokoh

Related Posts

Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M
Hukum

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan
Hukum

Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

13 Januari 2021
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung
Hukum

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung

5 Januari 2021
Jaksa Agung Bentuk Satgas 53
Hukum

Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

29 Desember 2020
Putusan Sela,  Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi
Hukum

Putusan Sela, Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi

29 Desember 2020
Next Post
Gandeng SMSI, BPKN Makin Kokoh

Gandeng SMSI, BPKN Makin Kokoh

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

NU dan Zamedia Kolaborasi Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android “Nahdlyin Smartbox”

NU dan Zamedia Kolaborasi Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android “Nahdlyin Smartbox”

22 Januari 2021
Inovasi Teknologi IBB-TV, Solusi Hemat Belajar Jarak Jauh di Masa Pandemi

Inovasi Teknologi IBB-TV, Solusi Hemat Belajar Jarak Jauh di Masa Pandemi

22 Januari 2021
PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut

PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut

22 Januari 2021
Oded M. Danial Lantik 62 Pejabat Fungsional Pemkot Bandung

Oded M. Danial Lantik 62 Pejabat Fungsional Pemkot Bandung

22 Januari 2021
Bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah

Bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah

22 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.