Di Juni 2018, Radian menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbagai orderan, baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.
”Selaku Kalapas, terdakwa membiarkan kegiatan tersebut, walaupun Radian belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar,” katanya.
Setelah proyek percetakan berjalan, terdakwa pun menangih mobil yang dijanjikan Radian. Radian pun kemudian mengajak terdakwa ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat pasal 11 ayat huruf a atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.