Pemberian tersebut untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu, pemberian mobil tersebut agar Radian Azhar dapat ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, dan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Suap itu terjadi saat terdakwa melakukan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa bertemu dengan Radian yang pernah menjadi mitra kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotiika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.
Disebutkan jaksa, dalam pertemuan itu terdakwa meminta agar menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Radian pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero.
Kemudian Radian memerintahkan stafnya untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 517 juta lebih dengan cara dicicil atas nama Muahir. Di awal Mei terdakwa kemudian mengenalkan Radian kepada staf Lapas Sukamiskin.