BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang sebelumnya telah divonis selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi, kini terjerat kasus suap dan dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 bulan.
Wahid dinyatakan menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar yang telah di Vonis selama 18 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan yang digelar dipengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU KPK Eko menyatakan, terdakwa sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah terbukti menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.