“Alasan guru, agar siswa mahir menggunakan laptop bila dimulai dari usia Sekolah Dasar. Jadi selanjutnya bisa menguasai penggunaannya. Terpaksa kami meminjam uang ke Bank Emok,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Padahal Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, menegaskan, kalau imbauan itu tidaklah wajib. Apalagi di masa pandemi covid 19, jangankan membeli laptop untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja warga rada kesulitan.
“Kalau ada suratnya atau perintah dari sekolah agar siswa mempunyai laptop, harap bawa kemari,” ujar Osin.
Demikian juga dengan Ketua Komisi D, Maulana Fahmi, menyatakan kalau imbauan itu tidak wajib. Sekolah atau guru harus mencari solusi atau alternatif dari kebutuhan laptop itu. (KAF)













