Kerena tidak semua warga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi ketika bepergian, kehadiran terminal merupakan suatu keniscayaan. Mengapa demikian? Terminallah tempat berkumpulnya atau pangkalan kendaraan umum. Dari sanalah kemudian orang berpindah ke berbagai tujuan masing-masing.
Namun, warga masyarakat tidak bisa sembarangan membangun terminal. Hal itu terkait dengan kebijakan atau regulasi yang ada. Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi. Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal Tipe B menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, harus diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu.
Bagimana Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota? @herz













