OKU Timur, Bedanews.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten OKU Timur kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya. Kali ini satu orang personel Polres OKU Timur atas nama Wahyudi berpangkat Aipda dengan jabatan Kasium Polsek Cempaka resmi dipecat dengan tidak hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu anggotanya tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/ 786/X/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri. Proses pemberhentian ini dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH. Di halaman Mapolres OKU Timur, Kamis, (11/11/2021)
Dalam amanatnya, Kapolres OKU Timur mengungkapkan, jika pelaksanaan upacara PTDH seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, sebab menurut Kapolres imbas yang dirasakan tidak hanya kepada personel yang mengalami namun juga terhadap keluarga. “Tentunya keputusan ini melalui proses yang sangat panjang dan dengan penuh pertimbangan, serta berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.