Itong menambahkan, dua pegawai tersebut bertugas di PN Bale Bandung dimana SP statusnya dan RK ASN sebagai juru sita di panitera muda pidana dan RK pegawai Sukwan Non Dipa atau honorer.
Terkait kasus ini Itong menyerahkan sepenuhnya ke pihak Polda Jabar.
“Kami akan terbuka jika pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengusut tuntas kasus tersebut” tutur Itong
Itong juga membantah terkait surat resmi penerbitan barang bukti yang dikeluarkan oleh PN Bale Bandung harus sesuai dengan proses sidang dan dikeluarkan oleh pihak yang berhak yakni hakim .
“Jadi tidak benar ada surat pengeluaran barang bukti oleh Pengadilan, tanpa proses sidang terlebih dahulu” tambah nya (Budi Chaerul)











