Dan Ayi menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
Atas permintaan Ayi tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp.400 juta kepada Ayi dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi, cek tersebut rekeningnya sudah di tutup alias cek bodong.