Dalam pertemuan tersebut Yusuf kembali mengajak Ayi untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Bujuk Rayu
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian.