Awal Kejadian
Seperti diketahui, awal kejadian perkara yang terungkap dipersidangan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatkan jemaah umroh dengan nama biro Travel Umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaikan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke biro travel miliknya.
Tidak cuma sampai disitu, kemudian sekembalinya dari umroh yang masih pada bulan Januari, terdakwa Yusuf kembali menghubungi Ayi untuk bertemu di rumah makan Rajarasa, Pasteur Kota Bandung.