OJK 157 / APPK: Untuk lapor, konsultasi, dan mediasi dengan pinjol legal.
Satgas PASTI: Untuk lapor pinjol ilegal dan judol.
Koperasi / BAZNAS / LKM / BLK: Ajukan program pembiayaan produktif mikro dan pelatihan kerja ke lembaga yang bisa mendampingi untuk memulai usaha produktif.
Alihkan dari utang konsumtif ke modal usaha produktif.
4. BANGUN KEMBALI DENGAN USAHA PRODUKTIF
Utang judol tidak akan bisa diselesaikan dengan utang baru. Selesaikan dengan penghasilan baru. Mulailah dengan usaha kecil: beternak, dagang, jasa. Prinsipnya: setiap Rp100 ribu yang didapat, 70% untuk bayar utang, 30% untuk hidup dan tabungan. Ikut pelatihan literasi keuangan dari OJK. Di tahun 2026 ini OJK menargetkan 1 juta orang ikut edukasi.
PENUTUP: NEGARA HARUS HADIR, KITA HARUS KUAT













