“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.
Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini, merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya sertipikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa, tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.