• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika dari 5 Kejari

JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika dari 5 Kejari

angel angel by angel angel
11 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

JAKARTA || Bedanews.com – Sebanyak 6 (enam) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika disetujui oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini setelah dilakukan ekspose perkara yang pada Senin (10 Maret 2025).

BeritaTerkait

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kapuas, Sementara Waktu Dialihkan

9 Juli 2025

Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran pers, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka dari Leonardo bin Joko Purnomo Kejaksaan Negeri (Kejari) Subussalam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) atau Ketifa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
2. Tersangka Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
3. Tersangka Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
4. Tersangka Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
5. Tersangka Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
6. Tersangka Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Menghadiri Acara Muhibah 1446 M/2025 Di Masjid Al-Mubarokah Cibadak

Next Post

Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

Related Posts

Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025
Ragam

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kapuas, Sementara Waktu Dialihkan

9 Juli 2025
Ragam

BNN RI dan Kemendes PDTT Luncurkan 4 Desa Tangguh Bersinar di Pesisir Pantai Garut

9 Juli 2025
Prof.Dr.Isop Syafei, M.Ag/bedanews.com
Edukasi

Keren!  Isop Syafei Raih Guru Besar dari Kemendikti,Sains dan Teknologi

9 Juli 2025
Ragam

15 Langkah Efektif Mengatasi Banjir Jakarta: Pembangunan Terowongan Bawah Tanah Perlu Segera Dikaji

8 Juli 2025
Ragam

Kejari Jakarta Pusat Menerima Limpahan Tersangka Inisial MS dan DKK

8 Juli 2025
Next Post

Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021