Kondisi kasus probable inilah yang dinilai Irvan menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar Covid-19.
Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.
Maka untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur Covid-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.
“Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip Covid-19,” jelasnya.












