BANDUNG. BEDAnews.com – Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, Irvan Afriandi menyatakat terdapat tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan.
Prosedur terkait kasus Covid-19 ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan
Irvan menyatakan, ketiga kategori ini perlu dipahami oleh semua pihak, tidak hanya para tenaga kesehatan ataupun petugas pemulasara di lapangan. Namun juga seluruh lapisan masyarakat. Sehingga proses tata laksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman.
“Sesuai pedoman dari Kemkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit,” kata Irvan, Rabu 16 Juni 2021.