• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdapat Tiga Kategori Kasus Yang Wajib Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19

Terdapat Tiga Kategori Kasus Yang Wajib Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19

cut salsa by cut salsa
22 Juni 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, Irvan Afriandi menyatakat terdapat tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Prosedur terkait kasus Covid-19 ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan

Irvan menyatakan, ketiga kategori ini perlu dipahami oleh semua pihak, tidak hanya para tenaga kesehatan ataupun petugas pemulasara di lapangan. Namun juga seluruh lapisan masyarakat. Sehingga proses tata laksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman.

“Sesuai pedoman dari Kemkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit,” kata Irvan, Rabu 16 Juni 2021.

BeritaTerkait

KOPASKA TNI AL PASTIKAN KEAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL, DENGAN LATIHAN ANTI PEMBAJAKAN PESAWAT

29 April 2026

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Seskoad Gelar Focus Group Discussion (FGD) Litbanghan I Sismet TA 2021

Next Post

Kota Bandung Gelar Jobfair Online, 30 Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan

Related Posts

TNI-POLRI

KOPASKA TNI AL PASTIKAN KEAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL, DENGAN LATIHAN ANTI PEMBAJAKAN PESAWAT

29 April 2026
Ragam

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
TNI-POLRI

Satgas Dibantu Warga, Fokus Rampungkan Pengecoran Jalan

29 April 2026
TNI-POLRI

Sehari, Satgas TMMD Ke-128 Gelar Tiga Kegiatan Nonfisik

29 April 2026
Ragam

Kegagalan BRICS dan Dilema Energi Asia Tenggara di Tengah Konflik Global

29 April 2026
TNI-POLRI

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kunjungan Presiden di TPST Banyumas

29 April 2026
Next Post

Kota Bandung Gelar Jobfair Online, 30 Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021