• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

angel angel by angel angel
18 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi peninggian rumah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap akhir yakni Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dua orang Terdakwa dihadirkan secara bergantian dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum penunjukan yang berasal dari LBH Peradi Banjarmasin.

Terlebih dahulu pembacaan putusan untuk Terdakwa Aminudin.

BeritaTerkait

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025

Whoosh menyimpan Gunung Es, Mengapa Jokowi Ngotot Tiga Periode?

29 Oktober 2025

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa, Terdakwa Aminudin dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Aminudin terbukti bersalah. Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Aminudin antara lain:
Dihukum penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Wujud Kepedulian TNI, Denbekang IM/1.B Meulaboh Gelar Karya Bakti

Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

Related Posts

Ragam

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Ragam

Whoosh menyimpan Gunung Es, Mengapa Jokowi Ngotot Tiga Periode?

29 Oktober 2025
Ragam

Pramuka Undhari Sukses Gelar LGPPP Ke-7, Diikuti 1.020 Peserta dari 35 Sekolah

29 Oktober 2025
Ragam

Analis: Tata Kelola SPPG Polri Layak Jadi Acuan Nasional

29 Oktober 2025
Ragam

Wamen Pertanian Singgah ke Stand ESHA PLANT di ICE BSD, Apresiasi Inovasi Pertanian Modern

29 Oktober 2025
Ragam

BPBD Evakuasi Anak Tenggelam di Sungai Apur Tlogomulyo Pedurungan

29 Oktober 2025
Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021