BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi peninggian rumah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap akhir yakni Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dua orang Terdakwa dihadirkan secara bergantian dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum penunjukan yang berasal dari LBH Peradi Banjarmasin.
Terlebih dahulu pembacaan putusan untuk Terdakwa Aminudin.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa, Terdakwa Aminudin dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Aminudin terbukti bersalah. Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Aminudin antara lain:
Dihukum penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.












