• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terapkan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Hentikan Kasus Penganiayaan 

Terapkan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Hentikan Kasus Penganiayaan 

Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan

budi chaerul by budi chaerul
5 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kabaten Bandung melaksanakan penghentian penuntutan terhadap Anggi Nurzaman Bin Sulaeman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Penghentian Penuntutan Kasus ini dilakukan melalui keadilan Restorative Justice.

Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardyansyah, SH melalui siaran persnya menyebutkan  penghentian ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

“Jaksa Agung menyetujui dua permohonan  dan salah satunya Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan terdakwa  Anggi Nurzaman”, ujar Mumuh dalam  siaran pers nya.

Dalam siaran pers nya Mumuh menjelaskan  bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober  2022 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Kampung Datar Orok Desa Pilusari Kecamatan Pangalengan  Kabupaten  Bandung telah terjadi penganiayaan yang dilakukan  oleh terdakwa Anggi Nurzaman terhadap Asep Wahyu Kurnia.

Awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama sama anggota salah satu ormas menghadiri acara  ruwatan di Kampung  Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan  tidak menyebutkan  nama ormas tersebut, kemudian terdakwa melihat  Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera Ormas tersebut sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.

Terdakwa membaca  pesan group WhatsApp (WA) yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan  kasar. “Meuning nyeseh baju can beres“.

Setelah membaca  pesan group Whatsapp (WA) dari saksi Asep Wahyu Kurnia tersebut terdakwa berpendapat bahwa kata kata tersebut ditujukan kepada dirinya, sehingga tersangka merasa tersinggung dan membalas komentar di grup Whats App (WA)  dengan kata kata “Sok cing bersih ombeh” terus ditambah kata kata kasar.

Kemudian terdakwa menemui Asep Wahyu Kurnia bersama saksi Dani dan menanyakan perihal  tulisan di grup WA.

“Apa maksudnya kamu tidak menghargai saya” ujar Anggi Nurzaman sambil mukul  mata sebelah kiri dan hidung Asep Wahyu Kurnia.

“Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf” tambah Mumuh.

Sebagai bahan pertimbangan, tambah Mumuh, menghentikan penuntutan perkara ini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Rj-35) Nomor : B-11/M.2.19/Eoh/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Previous Post

Kang DS: Selama Menjabat Saya belum Pernah Meminta Uang, H. Osin: Kenapa Hasil Pelantikan PNS oleh BKPSDM harus Dirahasiakan

Next Post

Sejumlah Pejabat Kepolisian POLDA JABAR Di Rotasi

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post
Polda Jawa Barat menggelar rotasi dan mutasi sejumlah pejabat.

Sejumlah Pejabat Kepolisian POLDA JABAR Di Rotasi

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In