Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kabaten Bandung melaksanakan penghentian penuntutan terhadap Anggi Nurzaman Bin Sulaeman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Penghentian Penuntutan Kasus ini dilakukan melalui keadilan Restorative Justice.
Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardyansyah, SH melalui siaran persnya menyebutkan penghentian ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
“Jaksa Agung menyetujui dua permohonan dan salah satunya Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan terdakwa Anggi Nurzaman”, ujar Mumuh dalam siaran pers nya.
Dalam siaran pers nya Mumuh menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Kampung Datar Orok Desa Pilusari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Anggi Nurzaman terhadap Asep Wahyu Kurnia.
Awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama sama anggota salah satu ormas menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan tidak menyebutkan nama ormas tersebut, kemudian terdakwa melihat Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera Ormas tersebut sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.
Terdakwa membaca pesan group WhatsApp (WA) yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan kasar. “Meuning nyeseh baju can beres“.
Setelah membaca pesan group Whatsapp (WA) dari saksi Asep Wahyu Kurnia tersebut terdakwa berpendapat bahwa kata kata tersebut ditujukan kepada dirinya, sehingga tersangka merasa tersinggung dan membalas komentar di grup Whats App (WA) dengan kata kata “Sok cing bersih ombeh” terus ditambah kata kata kasar.
Kemudian terdakwa menemui Asep Wahyu Kurnia bersama saksi Dani dan menanyakan perihal tulisan di grup WA.
“Apa maksudnya kamu tidak menghargai saya” ujar Anggi Nurzaman sambil mukul mata sebelah kiri dan hidung Asep Wahyu Kurnia.
“Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf” tambah Mumuh.
Sebagai bahan pertimbangan, tambah Mumuh, menghentikan penuntutan perkara ini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Rj-35) Nomor : B-11/M.2.19/Eoh/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.