Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kabaten Bandung melaksanakan penghentian penuntutan terhadap Anggi Nurzaman Bin Sulaeman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Penghentian Penuntutan Kasus ini dilakukan melalui keadilan Restorative Justice.
Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardyansyah, SH melalui siaran persnya menyebutkan penghentian ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.